jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada oknum pimpinan DPRD setempat Soleman terkait perbuatan menerima suap dari rekanan pengusaha proyek aspirasi dewan.
"Tim JPU menuntut 3 tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kepada terdakwa Soleman," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka di Cikarang, Kamis (10/4).
Tidak ada komentar