jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS Senilai Rp 40 miliar. Atas dugaan tersebut, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi (AQ) menerima uang Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Tidak ada komentar