Penyelundupan 7,6 juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Surabaya
- hari ini, 10.28
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI lantaran melanggar kode etik. Fery terbukti menerima suap dari salah satu calon legislatif (caleg) sebesar Rp530 juta. Keputusan pemberhentian Fery dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Jakarta, pada Senin (2/8/2024).
Heddy menyatakan bahwa Fery telah terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dengan berkomunikasi dan memberikan komitmen kepada peserta Pemilu atau pihak yang berkepentingan terhadap kontestan Pemilu. Kemudian, Fery juga dikatakan menerima sejumlah uang karena menjanjikan bisa menggelembungkan suara salah satu caleg tersebut.
Tidak ada komentar