jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat calon penampungan pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal inisial HNR dan DPP didakwa dengan tujuh pasal alternatif.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Moh Hariyanto mengatakan ad tujuh alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, kedua Pasal 4.
Tidak ada komentar