Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

jpnn.com - BANDA ACEH - Rahmat Juanda, terdakwa pembunuhan mahasiswi di Aceh dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireun, Provinsi Aceh.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya