jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Rahmah Nur Hayati menyatakan kendaraan dinas bukan untuk keperluan individu.
Tidak ada komentar