Terdakwa Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Mutilasi di Malang Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono asal Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri kelas I A Kota Malang, Rabu (18/9).

Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang di Ruang Garuda PN Kelas I A Kota Malang mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 KUHP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya