Otak Penganiaya Warga Bersama Polisi Ditangkap, Motifnya Bisnis Narkoba?
- hari ini, 02.06
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono asal Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri kelas I A Kota Malang, Rabu (18/9).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang di Ruang Garuda PN Kelas I A Kota Malang mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan 181 KUHP.
Tidak ada komentar