bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Bali mencapai Rp 511,1 miliar selama semester I 2025.
Peningkatan penerimaan cukai minuman beralkohol itu didorong peningkatan produksi MMEA secara tahunan mencapai 6,6 persen hingga Juni 2025.
Tidak ada komentar