Menkomdigi Meutya Hafid Akan Bertemu dengan CEO Nvidia, Ini yang Dibahas
- hari ini, 06.14
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Lampung - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brasil yang diduga telah melanggar hukum keimigrasian di Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya diduga telah menyewakan tempat tinggalnya secara ilegal sebagai penginapan bagi WNA yang hendak berlibur di kabupaten setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan bahwa kedua WNA yang diamankan itu merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Tidak ada komentar