jatim.jpnn.com, MALANG - Abdul Rahman, terdakwa perkara mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prabowo beberapa waktu lalu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
JPU Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan tuntutan hukuman mati itu lantaran terdakwa melanggar dua pasal.
Tidak ada komentar