Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya