Teror Jambret di Sragen, Polisi Buru Pelaku yang Beraksi di Beberapa Kecamatan
- hari ini, 21.25
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar