jatim.jpnn.com, MALANG - Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 166,58 kilogram narkoba jenis ganja dari jaringan antarprovinsi.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan kepolisian yang melibatkan enam tersangka.
Tidak ada komentar