Liputan6.com, Karo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut 3 terdakwa pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu dengan hukuman mati. Para terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atas Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV.
Tidak ada komentar