jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tiga polisi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng) tidak dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan ketiganya, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU hanya dijatuhi sanksi melalui sidang disiplin.
Tidak ada komentar