Terbukti Berzina dengan Pemandu Lagu, Polisi Polda Lampung Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Berzina dengan Pemandu Lagu, Polisi Polda Lampung Divonis 4 Bulan Penjara

Liputan6.com, Lampung - Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Darah (Polda) Lampung, Kompol Hendi Prabowo divonis empat bulan pidana penjara karena melakukan perzinaan dengan seorang pemandu lagu (PL) bernama Dwi Aulia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (15/7/2024).

Pantauan Liputan6.com, di ruang sidang PN Tanjung Karang, terdakwa Hendi Prabowo dan DAR tampak sama mengenakan setelan kemeja putih dan celana dasar hitam. Keduanya duduk di kursi pesakitan dan mulai diadili oleh majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya