jpnn.com, JAKARTA - Pebisnis Ted Sioeng divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Fitrah Renaldo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu (12/3).
Tidak ada komentar