jpnn.com, ACEH TAMIANG - Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2) itu, tim gabungan mengamankan sembilan karung yang diduga berisi metamfetamina/sabu-sabu dengan total berat sekitar 188 kg atau 1,88 kuintal di sebuah kebun sawit.
Tidak ada komentar