jateng.jpnn.com, KUDUS - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus setelah terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng Minyakita.
Selain itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.
Tidak ada komentar