jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pengemudi kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dalam operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) serta travel gelap (penumpang gelap/penumbar).
Operasi ini digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama UPPKB Tenayan Raya pada Rabu 21 Mei 2025.
Tidak ada komentar