Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- hari ini, 20.07
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis lepas (onslag) pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, Hakim PN Medan dilaporkan ke KPK lantaran memvonis onslag pasutri pemalsu tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.
Tidak ada komentar