Liputan6.com, Pringsewu - Pasangan muda Hazmi Al Aziz, 21 tahun dan Rizka Adinda, 19 tahun ditangkap polisi setelah terbukti menjalankan industri rumahan tembakau sintetis di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Keduanya telah meracik dan menjual barang terlarang itu selama lima bulan terakhir. Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan bahwa, praktik ilegal itu dilakukan dari sebuah rumah kos yang mereka sewa di Kelurahan Pringsewu Utara.
Hazmi diketahui berasal dari Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, sementara Rizka tinggal di Kampung Sendang Mulyo, Lampung Tengah. “Pasangan ini mengaku mulai memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2025. Mereka belajar secara autodidak dari internet,” ujar Yunnus, Senin (21/7/2025).
Tidak ada komentar