Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Syarat Dispensasi Nikah

Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Syarat Dispensasi Nikah

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merancang skema memperketat pengurusan dispensasi nikah. Pemkab menggandeng sejumlah instansi untuk melakukan upaya tersebut. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Henik Setyorini, Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat dan Kepala Pengadilan Agama, Husnul Muhyidin, di Banyuwangi, Jumat (27/9/2024).

Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam kesepakatan itu tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya