jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku penyedia jasa angkutan persampahan di Kawasan 1, 2, dan 3.
Pemutusan kontrak ini tertuang dalam berita acara bernomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025 yang ditandatangani pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Tidak ada komentar