Amaden: Alih Status PPPK ke PNS Cukup Pakai Keppres Saja

Amaden: Alih Status PPPK ke PNS Cukup Pakai Keppres Saja

jpnn.com - JAKARTA - Alih status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pegawai negeri sipil (PNS) bisa berlangsung cepat dengan menggunakan diskresi presiden.

Tanpa diskresi, maka prosesnya akan panjang hingga bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya