bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polresta Denpasar dan Bidang Propam Polda Bali akhirnya menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kematian tersangka kasus pencabulan berinisial AI, 36, Rabu (4/6) malam.
Penyidik resmi menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka penyebab kematian AI di Rutan Polresta Denpasar.
Tidak ada komentar