Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik seperti MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus, menjadi dua hari, yakni hingga 18 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-80 RI.
Tidak ada komentar