Liputan6.com, Jakarta - Dua Direktur emiten tambang PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) melaporkan aksi penjualan sebagian kepemilikan saham mereka di perseroan dalam dua transaksi terpisah pada 7 dan 8 Agustus 2025.
Laporan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan POJK No. 4 Tahun 2024 dan Peraturan BEI Nomor I-E mengenai kewajiban penyampaian informasi.
Tidak ada komentar