Tap MPRS 33/1967 Dicabut, Bagaimana Dengan Tap MPR 11/1998?

Tap MPRS 33/1967 Dicabut, Bagaimana Dengan Tap MPR 11/1998?

Liputan6.com, Semarang - Ketua Fraksi Golkar MPR RI Dr Ir HM Idris Laena MH mengapresiasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mencabut TAP MPR 33/1967 tentang Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

Menurutnya keputusan politik untuk mencabut TAP MPR ini, otomatis tuduhan kepada Sang Proklamator Ir Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dinyatakan resmi dicabut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya