Tangis Warga Jabodetabek Terdakwa Pabrik Narkoba Pecah, Syok Dituntut Seumur Hidup

Tangis Warga Jabodetabek Terdakwa Pabrik Narkoba Pecah, Syok Dituntut Seumur Hidup

bali.jpnn.com, DENPASAR - Empat warga Jabodetabek, terdakwa kasus pabrik narkoba rumahan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, November 2024 lalu menerima karma dari perbuatannya.

Denny Akbar Hidayat (24), barista asal Bekasi; Nurhadi Septiadi (40), warga Jakarta Barat; Muhammad Rizki Fadilah (24), barista asal Jakarta Barat; dan Rendy Raharja (24), buruh proyek asal Jakarta Barat, terancam menua di penjara setelah dituntut hukuman seumur hidup.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya