Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali yang ditangkap dan diadili lantaran ketahuan memelihara landak Jawa yang sudah langka.

Nyoman Sukena pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta akibat memelihara hewan dilindungi tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya