jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023 oleh anggota Komisi XI DPR RI. Investigasi ini menyusul temuan bahwa seluruh anggota komisi tersebut diduga menerima alokasi dana tersebut.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan menemukan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8).
Tidak ada komentar