Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini

Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini

jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya