Teror Buaya Hantui Nelayan Batam, Ekspor Ikan Hoki Imlek ke Singapura dan Malaysia Jadi Me...
- hari ini, 10.11
- liputan6.com
- 0
jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun.
Tidak ada komentar