jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang pria berinisial H (60) warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap gara-gara mencuri uang sebesar Rp 78 juta.
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah warung sembako sekaligus agen di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (21/7/2025) siang.
Tidak ada komentar