Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 saksi terperiksa atas kasus penganiayaan hingga tewas Prada Lucky Saputra Namo, berpotensi menjadi tersangka. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Senin (11/8/2025).
Baca Juga
Tidak ada komentar