Status Mahasiswa Christiano Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Dibekukan UGM

Status Mahasiswa Christiano Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Dibekukan UGM

Liputan6.com, Yogyakarta - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Saat proses hukum kasus kecelakaan mahasiswa UGM ini, UGM memberikan sanksi pembekuan status mahasiswa FEB kepada Christiano. “Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia, di Kampus UGM, Selasa 3 Juni 2025.

Lebih lanjut Ova mengatakan selama pembekukan status mahasiswa ini, maka seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan. Kondisi ini sembari menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak Universitas. Ova menjelaskan keputusan UGM memberikan sanksi akademik pelaku kasus kecelakaan mahasiswa UGM ini berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya