jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi membenarkan stan es krim yang viral di media sosial mengandung alkohol berada di Mal PTC. Dia juga mengungkapkan stan itu tak memiliki izin.
"Enggak ada izin, kami tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim," ujar Sutandi, Senin (7/4).
Tidak ada komentar