Sri Sultan Memantau Implementasi Ingub Soal Miras

Sri Sultan Memantau Implementasi Ingub Soal Miras

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam ingub tersebut, bupati dan wali kota diberi waktu paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku untuk menindaklanjutinya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya