Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA

Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak bisa membayar utangnya kepada Arif Budiman.

Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata ini sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan, berhubung nilainya yang cukup rendah di bawah Rp 5 milliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya