Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
- hari ini, 13.59
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Rea Wiradinata dinyatakan pailit karena dianggap tidak bisa membayar utangnya kepada Arif Budiman.
Hakim Agung MA RI Periode 2007-2016 Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah menyampaikan perkara Rea Wiradinata ini sebenarnya tidak layak diajukan PKPU ataupun Kepailitan, berhubung nilainya yang cukup rendah di bawah Rp 5 milliar.
Tidak ada komentar