Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya

Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp 16,4 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Ucang, Kota Batam pada Kamis (10/10).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya