Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyatakan eksaminasi para ahli hukum terhadap perkara terpidana Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tidak tepat, seharusnya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, eksaminasi para ahli hukum saat ini lebih mendukung Mardani Maming yang merupakan seorang koruptor terpidana suap gratifikasi berbungkus fee.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya