jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons usul perubahan penamaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini segera dibahas di DPR.
Tidak ada komentar