SK Terbaru tentang 27 November Pilkada, Libur atau Tidak? Pengusaha Wajib Liburkan Buruh, ...

SK Terbaru tentang 27 November Pilkada, Libur atau Tidak? Pengusaha Wajib Liburkan Buruh, ...

Liputan6.com, Jakarta Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Sesuai aturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memastikan pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya