Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- hari ini, 11.07
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sindikat promosi website judi online di media sosial dibekuk Subdit II Dit Ressiber Polda Jatim. Total ada enam tersangka yang ditangkap dengan peran bermacam-macam.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan kasus itu terungkap saat pihaknya menemukan dua akun Instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online.
Tidak ada komentar