Kadiv Yankum NTB Farida Melantik 16 Notaris, Pesannya Tegas

Kadiv Yankum NTB Farida Melantik 16 Notaris, Pesannya Tegas

bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Farida minta notaris dalam bertugas berpijak pada Pasal 16 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris.

Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya