Sindikat Pemalsuan SKCK di Lampung Dibongkar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda R...

Sindikat Pemalsuan SKCK di Lampung Dibongkar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda R...

Liputan6.com, Tulang Bawang - Polisi membongkar sindikat pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Lampung dan menangkap lima orang yang terlibat dalam aksi ilegal tersebut. Kelima pelaku yang diamankan berinisial F (28), warga Karawang, Jawa Barat; SA (22), warga Lampung Tengah; EM (31), warga Dente Teladas, Tulang Bawang; serta IP (28) dan YA (26), warga Ogan Komering Ilir (OKI).

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengungkapkan bahwa dari lima tersangka, empat di antaranya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Penangkapan dimulai dengan mengamankan SA dan EM pada Selasa (11/2/2025) di Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas. Setelah pengembangan, polisi menangkap IP dan YA di Sungai Menang, OKI, pada Kamis (13/2/2025). Terakhir, dalang utama dalam kasus ini, yakni F, ditangkap di Cibuaya, Karawang, pada Senin (17/2/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya