Liputan6.com, Bandung - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu tambahan pendapatan yang diberikan kepada karyawan menjelang Hari Raya IdulFitri atau di bulan Ramadan. Di Indonesia, THR umumnya diberikan sebelum perayaan Idulfitri.
Namun, tidak jarang juga bisa diberikan kepada pekerja yang merayakan hari besar keagamaan lainnya seperti Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. THR merupakan hak bagi pekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Tidak ada komentar