Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membagikan informasi terbaru terkait tarif listrik nonsubsidi yang berlaku selama bulan April 2025.
Sebagai informasi, penetapan tarif listrik nonsubsidi biasanya dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yaitu kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tidak ada komentar