jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerja merepons soal perusahaan aplikator yang memberi bonus hari raya (BHR) Rp 50 ribu kepada pengemudi ojek online (Ojol).
Mereka akan segera memanggil perusahaan aplikator itu untuk membahas masalah tersebut.
Tidak ada komentar