Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Pengumuman ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Jumat (19/5/2025). Total hari libur yang ditetapkan mencapai 25 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini menjadi pedoman penting bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam menyusun rencana kerja dan agenda tahunan. Masyarakat dapat mulai merencanakan liburan panjang atau aktivitas lainnya jauh-jauh hari.
Tidak ada komentar