jabar.jpnn.com, BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan surat teguran untuk sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 itu, Dedi menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.
Tidak ada komentar